Harga tersebut merupakan rata-rata, dan tertinggi di Pasar Pos Pengumben Rp 27.000/kg. Merespons kondisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menelusuri penyebab kenaikan harga telur.
"Sedang dicari tadi karena cuaca, pengiriman terhambat, tapi stok barang ada" ujar Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, di Kemendag, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Karyanto, karena stok barang ada di peternak ada, maka tak akan terjadi gejolak di masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 27/M-Dag/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, harga pembelian telur di peternak Rp 18.000/kg.
Sedangkan harga jual di konsumen Rp 22.000/kg. Kemendag pun memanggil para peternak membahas masalah kenaikan harga ini.
Para peternak diminta tak terlalu tinggi menaikkan atau memainkan harga dengan menahan stok.
"Kemarin kita panggil para peternak telur, unggas. Setelah cek itu enggak terlalu tinggi naiknya, sudah kita panggil. Yang enggak boleh itu mereka mempermainkan harga, misalnya menahan stok," terang Karyanto.
Dia menambahkan, Kemendag bersama Polri telah mengecek pasokan ke sejumlah distributor bahan pangan jelang Natal dan Tahun Baru. Dari hasil pengecekan itu belum ditemukan penimbunan.
"Sampai sekarang seperti yg disampaikan Kabareskrim, kita kerja sama terus enggak ada seperti itu (penimbunan). Kita jamin stok itu ada, kita juga tetapkan beberapa komoditi melalui HET (Harga Eceran Tertinggi)," tutur Karyanto. (hns/ang)