Susi pun mengaku bingung terkait dengan larangan penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut. Dirinya tak mengetahui alasan pasti Luhut yang memintanya untuk tak lagi menenggelamkan kapal.
"Kenapa sampai dilarang ? Saya tidak tahu alasannya," kata Susi saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Selasa (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Menteri nyentrik itu mengatakan agar lebih baik mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Luhut. Sebab, Luhut lah yang meminta hal tersebut.
"(Alasannya) Tanya beliau (Luhut) saja," kata Susi.
Sebelumnya, Susi melalui akun Twitter pribadinya mengungkapkan bahwa aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
Susi juga mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tegasnya.
Bagaimana menurut Anda, setuju atau tidak Menteri Susi berhenti tenggelamkan kapal pencuri ikan? Ikuti polling di bawah ini: