1.223 Kapal Masih Pakai Cantrang

1.223 Kapal Masih Pakai Cantrang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2018 14:23 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang waktu peralihan penggunaan alat tangkap cantrang ke alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan. Perpanjangan waktu tersebut diberikan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu nelayan yang juga berkomitmen menjaga keberlangsungan laut Indonesia.

Saat ini diketahui masih ada sekitar 1.223 kapal lagi yang belum berganti alat tangkap cantrang. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan, 80% di antaranya merupakan kapal dengan ukuran di atas 30 GT, sedangkan sisanya yang berukuran di bawah 30 GT.

"Nanti kita verifikasi lagi. Kita akan datangkan satu per satu kabupaten. Data terakhir itu sekitar 1.200-an yang belum beralih," katanya ditemui di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rinciannya, 226 di antaranya di bawah 30 GT, 693 sudah diukur ulang di atas 30 GT, dan masih ada 304 kapal lagi belum diverifikasi. Sebanyak 1.223 kapal yang belum beralih alat tangkap itu berada di 6 lokasi di Pantura, di antaranya di Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juana dan Lamongan.

Daerah-daerah itu pula yang diizinkan oleh KKP untuk masih bisa melaut menggunakan cantrang di laut utara Jawa.

"Daerah itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu, tidak ada lagi cerita," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


Seperti diketahui, dalam pertemuan antara Presiden Jokowi, Nelayan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berlangsung kemarin, disepakati bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.


Hal ini dilakukan dalam kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa. Perpanjangan waktu dilakukan sampai rampung semua, tanpa ada batasan waktu. (eds/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads