"Kalau pandangan saya ini salah persepsi, Ini ketidaktahuan dari petugas di lapangan, ini sering terjadi. Kadang-kadang kebijakan itu tidak turun sampai ke bawah, SNI yang bagaimana mereka tidak tahu," tutur Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas saat dihubungi detikFinance, Senin (22/1/2018).
Dikatakan Lukas, tidak semua mainan impor yang masuk ke Indonesia wajib SNI. Dia merinci, mainan itu dibagi menjadi beberapa kelas: mainan bayi, mainan 3 tahun ke atas, mainan 5 tahun ke atas, hingga mainan 14 tahun ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, yang mainan untuk 14 tahun ke atas ini tidak perlu pengurusan SNI. Termasuk mainan kolektor, action figures tidak perlu karena itu mainan dewasa," katanya.
Selain itu dia juga mengatakan, definisi mengenai mainan pun belum jelas diterima masyarakat. Hal ini menimbulkan kerancuan.
"Misalnya gantungan kunci ada mainannya, kalau dijual di tempat souvenir dari jadi oleh-oleh biasa. Kalau beli di tempat mainan, dia jadinya mainan. Jadi ini harus diperjelas definisinya seperti apa," tutur dia.
Baca juga: Begini Tutorial Urus SNI untuk Mainan Impor |
Dia juga mengharapkan, hal ini diperjelas dan didiskusikan dengan semua pihak terkait.
"Seharusnya pemerintah yang buat regulasi, ini bisa duduk bareng, perdagangan, perindustrian, Badan Standarisasi Nasional, dan asosiasi dan bea cukai, kepolisian juga duduk bareng," tutupnya.
(zul/dna)