Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert L Marbun mengatakan, batasan mainan impor yang menjadi barang bawaan penumpang melalui pesawat ditetapkan 5 pcs, sedangkan yang melalui kiriman ditetapkan 3 pcs.
Dia menyebutkan, jika melebihi batas ketentuan tersebut, maka sisanya diwajibkan SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kena SNI, yang kita atur itu 5 untuk barang bawaan penumpang, kalau kiriman 3, nanti bisa dilihat dari database," kata Robert di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut dia, jika masyarakat atau perorangan tetap nekat membawa mainan impor atau membeli melebihi batasan jumlah yang ditetapkan, maka sisa barang dari batasan tersebut pilihannya dikembalikan atau dimusnahkan.
"Ini langkah satu step, jadi kalau melebihi itu, kita anggap wajib SNI, berlaku wajib SNI untuk semuanya. Kalau enggak ya diekspor atau dikembalikan atau dimusnahkan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fadjar Doni mengatakan, sisa mainan yang melebihi batas yang ditetapkan diberikan dua pilihan yaitu dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Pasalnya, perseorangan tidak dimungkinkan untuk mengurus SNI. Pengurusan SNI hanya berlaku untuk badan usaha.
"Apabila penumpang bawa 7 pcs maka 5 dapat pengecualian, sisanya urus SNI atau di reekspor atau dimusnahkan sesuai permenperin (peraturan menteri perindustrian)," kata Fadjar.
Menurut dia, yang diperbolehkan melebihi batasan adalah dengan menyebutkan mainan impor ini digunakan sebagai sampel. Namun, untuk sampe ini diatur dalam Pasal 3a Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 diatur mengenai kriteria mainan sebagai sampel.
Yaitu, digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT SNI, mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, lalu mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.
Dengan kata lain, untuk kepentingan pribadi tetap tidak bisa melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya penegasannya di dalam memahami aturan jangan sepotong potong, kalau yang ada itu hanya mengarah pada pasal 8 saja, membaca permenperin kalau secara menyeluruh permen 55 dan 24, diatur dalam pasal 3, kemudian pasal 8 jelas bahwa yang biasa diberikan SNI itu untuk yang diperdagangkan, lalu ada satu pasal lagi bahwa semua impor mainan yang masuk ke Indonesia harus memenuhi SNI jika tidak dilarang masuk atau pasal 10 ayat 1," tukas dia.
Dia melanjutkan, aturan penetapan batas untuk mainan impor ini hanya penegasan beberapa pasal yang tertuang di dalam Permen Industri Nomor 55 Tahun 2013 tentang perubahan dari Permen Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.
Aturan mengenai batasan mainan impor sebanyak 5 pcs untuk barang penumpang atau mainan yang didatangkan langsung oleh pribadi melalui pesawat, dan 3 pcs untuk mainan impor yang melalui skema pengiriman, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018. (zlf/zlf)