"Saya tanya lagi ke BKPM rata-rata berapa hari sih dibutuhkan investasi, investor untuk memproses perizinan baik di pusat maupun di daerah. Ini data yang saya terima untuk pembangkit listrik, ini saya jengkel urusan listrik ini karena berbondong-bondong orang di depan pintu ingin investasi, tapi banyak yang balik badan gara-gara urusan perizinan," kata Jokowi pada Rapat Percepatan Pelaksanaan Kemudahan Berusaha Daerah di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Dia menyebutkan, waktu yang dibutuhkan investor untuk mengurus izin seperti pembangunan pembangkit listrik di pusat mencapai 19 hari, sedangkan di daerah sampai dengan 755 hari atau kurang lebih dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong di PTSP di dinas-dinas yang terkait dengan ini betul-betul dicek secara detil. Sekarang ini persyaratan bisa menjadi perizinan. Dulu syarat-syarat-syarat sekarang naik menjadi izin. Kalau ini diteruskan jangan harap pertumbuhan ekonomi kita akan naik," sambung dia.
Proses investasi di sektor perindustrian juga menjadi sorotan Jokowi lantaran di pusat masih membutuhkan waktu 143 hari, dan daerah selama 529 hari.
"Artinya masih banyak PR-PR yang harus kita selesaikan. Kenapa saya perintahkan kepada Menko ekonomi untuk membentuk satgas dalam rangka percepatan berusaha," jelas dia.
Meski demikian, Jokowi masih optimistis seluruh masalah perizinan yang ada sekarang dapat diseleaaikan dan mampu mengakomodir seluruh investor yang memgantre di depan gerbang Indonesia. Kuncinya tinggal bersama-sama antara pusat dan daerah menyelesaikan masalah yang selama ini menghambat.
Salah satu yang harus ditempuh oleh pemerintah guna menerima seluruh investor bakal masuk Indonesia dengan menerapkan single submission, lalu melakukan harmonisasi regulasi antara pisat dan daerah.
"Kita harus mengharmonisasi kembali Jadi hubungan antara pusat, provinsi kabupaten dan kota yang masih satu satu, satu garis. Betul-betul kita tidak mempunyai pilihan lagi dan ini harus kita kerjakan.Pertumbuhan ekonomi itu akan meningkat lebih baik," tutup dia. (zlf/zlf)