Menurut Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pemeriksaan terkait laporan tersebut akan menyangkut tiga hal. Semuanya terkait dengan sistematis lelang.
"Yang jelas menyangkut 3 hal tadi. Tiga hal untuk proses regulasinya sendiri, kemudian proses penetapan penyelenggaraan lelang, kemudian proses teknisi lelang. Jadi ya seputar tiga area itu," katanya di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum itu, kata Alamsyah, Ombudsman telah memantau kegiatan uji coba lelang gula kristal rafinasi yang dilakukan Bappeti beberapa hari lalu.
"Namun terlepas dari itu karena kita diundang Bappebti dan kita cuma memonitor di sana nanti kita akan memberikan catatan-catatan khusus kepada Kementerian Perdagangan," jelasnya
Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Kristal Rafinasi (FLAIPGKR) Dwiatmoko Setiono, menambahkan laporan ke Ombudsman itu terkait Permendag No 16/M-Dag/Per/3/2017 tentang lelang gula rafinasi.
Menurutnya isi dari aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Sehingga dapat merugikan bagi petani hingga pengusaha.
"Intinya Permendag itu tidak sesuai dengan iklim ekonomi di Indonesia. Ini untuk kebaikan petani, IKM dan pengusaha," kata Dwiatmoko. (hns/hns)