"Jadi saya pikir, saya prihatin kok masih ada yang enggak puas. Tapi saya membuka diri untuk diskusi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Budi Karya mengatakan, adanya Permenhub 108/2017 ditujukan untuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dia ingin, kedua transportasi itu bisa jalan berdampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, kuota, kuota kalau dihabisin kan kasihan dengan yg lain. Lalu tarif batas kalau dihilangkan kan kasian, mereka yang sopir-sopir (konvensional itu kasian. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami," kata dia.
Menurut Menhub, aturan baru itu telah dibuat seringan mungkin agar bisa dilaksanakan oleh pihak taksi online.
"Seperti KIR, masa enggak mau sih mobil di KIR. Stiker, di tempat lain stiker itu lebih besar, ini kecil, cuma garis tengahnya 10 cm," kata dia.
Selain itu, Budi Karya juga mengaku masih membuka diskusi kepada pengemudi yang kesulitan untuk mengikuti sejumlah kebijakan dalam aturan yang dibuat.
"Kalau teknis seperti SIM kan kita bisa bikin kolektif, kalau KIR kolektif juga, koperasi bisa diomongi. Jadi jangan ngomong terus aturannya yang dibilangin enggak. Pemerintah kan berkewajiban hadir," pungkas dia.
Seperti diketahui, sejumlah pengemudi taksi online melakukan aksi demo di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Mereka masih merasa keberatan dengan sejumlah kebijakan dalam Permenhub 108/2017. (hns/hns)