Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, nantinya dana zakat yang dihimpun akan dikelola bukan oleh pemerintah, melainkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
"Yang nanti akan melakukan penghimpunan adalah BAZNAS, badan yang secara UU diberikan kewenangan untuk melakukan itu," kata Lukman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan, pemerintah ingin mengoptimalkan dana zakat yang dibayarkan PNS, yang nantinya digunakan untuk kepentingan bersama, khususnya yang membutuhkan.
"Bisa digunakan untuk dunia pendidikan, pondok pesantren, sekolah, untuk memberikan beasiswa, sosial, rumah sakit kesehatan dan lain sebagainya termasuk untuk mereka yang mengalami musibah alam yang memerlukan dana terkait dengan dampak alam," tutur Lukman.
Aturan ini masih dikaji. Lukman juga menegaskan aturan ini tidak mengikat. Artinya, PNS masih boleh menolak dan sifatnya pemerintah hanya memfasilitasi, bukan mewajibkan.
"Harapannya Masyarakat bisa ikut terlibat dalam mengawal bagaimana penghimpunan ini dan pemberdayaan yang untuk kepentingan banyak," kata dia. (zlf/ang)