Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat penghentian, Kepala atau Pimpinan UN Swissindo Soegiharto Notonegoro telah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan.
"Saat itu, Sino pemimpin UN Swissindo sudah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatannya. Seharusnya Pimpinan UN Swissindo, saudara Sino melaksanakan pernyataan tersebut," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menjelaskan, kasus UN Swissindo saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Sejumlah pengurus UN Swissindo telah dilaporkan oleh berbagai pihak dengan digaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Tongam menjelaskan UN Swissindo ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia karena tidak ada izin kelembagaan dan izin kegiatannya.
"Mereka mengaku mempunyai dana yang sangat besar untuk membayar hutang masyarakat Indonesia," kata Tongam.
Dia menjelaskan UN Swissindo menerbitkan surat lunas utang debitur ke bank atau lembaga, namun surat lunas tersebut tidak diakui oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Selain itu mereka menjanjikan akan memberikan uang tiap bulan tunai kepada setiap orang pemilik KTP, dengan cara menerbitkan voucher untuk dicairkan di bank. Namun voucher ini tidak diakui bank. Mereka meminta uang administrasi sekitar Rp 300 ribu untuk mendapatkan surat lunas dan membayar sekitar Rp 10 ribu untuk mendapatkan voucher.
"Kami menghimbau kepada UN Swissindo agar menghentikan kegiatan ilegal ini dan meminta kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan tipuan UN Swissindo," kata dia. (ara/ara)