Gugatan ini diajukan karena petani menilai pemanfaatan dana sawit tak tepat sasaran. Harusnya, menurut petani, dana sawit lebih banyak dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan industri dan petani sawit Indonesia yang selama ini tertinggal jauh dalam banyak hal SDM, pendanaan, dan teknologi.
Namun, menurut data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, dari penerimaan dana sawit sepanjang 2017 yang diprediksi mencapai Rp 10,3 triliun, sebesar 9,6 triliunnya dialokasikan untuk mendukung program B20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut berdasarkan asumsi harga minyak mentah yaitu US$ 50-US$ 60/barel, CPO US$ 650-US$ 750/ton, sehingga subsidi per liter lebih kecil dari 2016 yang mencapai Rp 4.500-Rp 5.500/liter.
Sementara, alokasi untuk peremajaan kebun sawit di tahun 2017 hanya sebesar Rp 400 miliar, ditambah dengan dukungan untuk sarana dan prasarana pertanian Rp 160 miliar. Angkanya jauh lebih kecil ketimbang yang dialokasikan untuk subsidi biodiesel.
"Para petani seharusnya mendapatkan program yang sesuai dengan aturan perundangan yang ada, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-Undang telah mengamanatkan pengembangan perkebunan dalam lima hal yaitu sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, dan/atau pemenuhan sarana dan prasarana," kata Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri dalam keterangannya, Minggu (18/2/2018). (dna/dna)