Bila Jual Beli via Medsos Tak Kena Pajak, Marketplace Bisa Sepi

Bila Jual Beli via Medsos Tak Kena Pajak, Marketplace Bisa Sepi

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 19 Feb 2018 20:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jendral Pajak tengah mengkaji rencana pengenaan pajak untuk transaksi jual beli di media sosial (Medsos) seperti Facebook dan Instagram.

Sebagai pelaku e-commerce, CEO Bukalapak, Achmad Zaky menyambut baik rencana tersebut. Justu menurutnya pemerintah harusnya mengenakan pajak transaksi online di sosial media terlebih dahulu.

"Yang penting adil saja. Kita ini kan produk lokal, terus kita membina ribuan karyawan. Sedangkan sosial media nggak punya karyawan seperti itu. Menurut saya harusnya sosial media dulu, lebih adil gitu," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zaky khawatir, jika pemerintah hanya mengenakan pajak untuk marketplace saja maka akan ada perpindahan besar-besaran alias exodus dari para pelapak ke media sosial.

"Takut ada exodus, itu pastilah. Menurut saya itu kemungkinan akan terjadi," imbuhnya.

Meski begitu, Zaky mengaku belum melakukan pengecekan apakah sudah ada dari pelapaknya yang berpindah ke media sosial. Saat ini menurut catatannya pedagang di Bukalapak mencapai 2,2 juta.

Dia juga menilai, seharusnya pemerintah mendukung dulu industri e-commerce yang masih belia untuk tumbuh subur. Jika sudah berkembang, barulah pemerintah memikirkan untuk mengenakan pajak e-commerce.

"Khawatirnya pemerintah berharap dapat besar (pajak), tapi dapatnya kecil karena lari ke sosmed. Support dulu kita, tunggu kita besar baru kita bisa kerja sama," imbuhnya.

Zaky juga meragukan pemerintah bisa mencari cara untuk memajaki transaksi online di media sosial. Berbeda dengan marketplace yang mudah dilacak menggunakan sistem empunya e-commerce.

"Saya juga kurang yakin pemerintah bisa ya. Bagaimana mengatur sosmed itu perlu dijawab dulu," pungkasnya. (dna/dna)

Hide Ads