Transaksi BUMN Bisa Langsung Diintip Kantor Pajak

Transaksi BUMN Bisa Langsung Diintip Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Feb 2018 16:30 WIB
Foto: Pool/Wijaya Karya
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi dapat mengakses data perpajakan BUMN. Untuk kali ini, baru PT Pertamina (Persero) yang sukarela memberikan aksesnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak dengan perusahaan pelat merah ini sudah dibicarakan sejak 2010.

"Saya merasa bahwa hari ini adalah hari sangat penting dan bersejarah. Terima kasih dengan Pak Robert dan direksi Pertamina yang punya komitmen merealisasikan sistem terintegrasi perpajakan antara BUMN dengan Ditjen Pajak," kata Rini di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan integrasi data perpajakan ini, maka Ditjen Pajak melalui Kanwil Wajib Pajak Besar bisa mengakses data dalam sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga dan lainnya. Serta, otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-butotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filing (pelaporan SPT).

"Saya mendengar cerita ini pemikirannya sejak 2010, tapi akhirnya bisa terealisasi sekarang, dan tentunya sangat senang dan bersemangat karena Pertamina perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar. Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak dengan BUMN ini akan memudahkan cara pelaporan pajaknya hingga meminimalisir kesalahan data.

"Data realtime akan langsung bisa di-share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil. kredibilitas dan kepastian pembayaran itu bisa lebih akurat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan seluruh BUMN menyumbang pajak Rp 156 triliun atau 15,6% dari total penerimaan pajak di 2017.

Untuk tahap pertama akan ada delapan BUMN besar. Namun, Rini Soemarno menargetkan sebanyak 30 BUMN besar yang datanya akan terintegrasi dengan Ditjen Pajak di tahun ini.

"Perintah Ibu Rini ke BUMN agar sebelum akhir tahun 30 BUMN akan bisa melakukan kerja sama, saya harap bisa direspon oleh Pak Dirjen Pajak," jelas dia.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan delapan BUMN yang data transaksinya bisa diakses langsung oleh Ditjen Pajak yaitu Pertamina, PLN, PGN, Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

"Diharapkan ini akan menjadi sesuatu yang mutually benefit atau menguntungkan kedua belah pihak. DJP menguntungkan karena bisa menguji kepatuhan BUMN lebih cepat, datanya langsung datang, informasi lebih lengkap," kata Robert.

Menurut Robert, kerja sama pengintegrasian data perpajakan ini juga memberikan kemudahan bagi perusahaan pelat merah dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

"Kita periksa nanti tidak akan seperti biasa lagi meminta dokumen pembukuan. Ini kan otomatis laporan kita secara realtime sudah masuk, sehingga mengurangi kerepotan pemeriksaan, lalu perhitungan lebih transparan dan akurat," kata Robert.

Tidak hanya BUMN, Robert bilang jika perusahaan swasta juga sudah mulai menjajaki terkait dengan program pengintegrasian data perpajakannya. Perusahaan swasta itu Astra Internasional, Astra Honda Motor, dan Telkomsel.

"Swasta belum, masih penjajakan, karena ini sebetulnya nggak wajib bagi WP. Ini inisatif kedua menteri saja supaya lebih eratkan data lagi supaya tidak menunggu laporan secara host to host," tutup Robert. (zlf/zlf)

Hide Ads