Bila izin tersebut sudah didapat, maka proses pembangunan pun akan segera dilakukan dan ditargetkan bisa selesai dalam tiga tahun.
"Ini sangat sulit untuk direalisasikan di darat. Kalau mahal kan lebih mahal di laut karena kita membuat lahan baru. Tetapi karena kalau dilihat lagi ke prosesnya, misalkan kita lihat satu contoh kalau kita buat (di atas laut) bisa langsung karena kita buat lahan. Kalau di darat belum tentu bisa (bangun), kita bebaskan 10 tahun seluruh tanah beres 1000 hektar kan," paparnya, di Paparan Rencana Pembangunan BIBU, Kamis (22/2/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, bandara baru nanti akan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di Bali utara, serta memperluas akses penerbangan. Lokasi yang dipilih yaitu kawasan pantai Kutambahan, dengan rencana pembangunan bandara seluas 1.060 hektar, dengan panjang landasan 4.100 meter dan fasilitas tambahan yaitu 30 gedung serta terminal seluas 230.000 meter.
"Kita membutuhkan (pembangunan) selama sekitar 3 tahun, kemudian agenda kedua penyiapan (membangun) lahan kita menyiapkan lahan dulu baru kita meminta izin untuk membangun," jelasnya.
Operasional Director PT BIBU Tulus Pranowo menjelaskan, Bandara Bali diumpamakan sebagai ekonomic engine. Jika bandara sudah ada, maka aktivitas bisnis di suatu wilayah akan meningkat.
"Contohnya bandar udara yang mengelola kargo akan ada cleaning service, rumah sekitar menjadi kosan tenaga kerja di bidang transportasi udara seperti pramugari, pilot. Bertambah lagi hotel, restoran, transportasi itu banyak sekali sehingga dengan membangun bandar udara, potensi ekonomi di Bali akan meningkat sebayak 2,2%," katanya.
"Proses pembangunannya 2-3 tahun, sejak izin dikeluarkan kalau penlok ini akan keluar 2018 ini, maka akan diikuti lagi mengenai detail desain dan izin membangun itu 2-3 tahun harus sudah selesai. Kalau kelamaan nanti bakal repot," katanya. (eds/eds)