Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ini didapatkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami sudah mendapatkan izin ekspor dari pemerintah," ujar Riza kepada detikFinance, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat hingga 1,2 juta ton. Kuota tersebut sesuai dengan yang diminta PTFI.
"Sebanyak 1,2 juta ton sudah dari Kemendag," tutur Riza.
PTFI pun kini sudah kembali melakukan ekspor konsentrat. Kuota ekspor tersebut berlaku sampai Februari 2019 mendatang.
"Sudah (ekspor), setahun," ujar Riza. (ara/ang)