Susi Tak Rela Lobster Sampai Punah Seperti Ikan Sidat

Susi Tak Rela Lobster Sampai Punah Seperti Ikan Sidat

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 14:40 WIB
Foto: Dok. Kemenkeu.
Tangerang - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak ingin keberadaan lobster di Indonesia hanya tinggal cerita seperti ikan sidat yang sudah punah.

Menurut Susi, ikan sidat kini sudah punah karena ada aturan yang memperbolehkan glass eel atau benih diekspor untuk dibudidayakan.

"Itulah kenapa kita atur plasma nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu," kata Susi di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi mengapresiasi langkah pencegahan Bea Cukai, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan Bareskrim Polri yang menggagalkan 71.982 ekor benih lobster.

Menurut Susi, untuk menemui atau mencari lobster di laut bebas sudah cukup sulit. Dikatakan dia, dulu di Pangandaran, Cilacap menjadi wilayah yang mudah menemukan spesies yang saat ini dilarang penangkapannya.


"Karena yang begininya (benih lobster) nggak diambil, di daerah saya dulu di Pangandaran, Cilacap, itu setiap daerah tidak kurang dari 1 ton dalam sehari. Sekarang lihat lobster 50 kg itu sudah banyak. Padahal dulu bisa satu ton, dua ton," jelas dia.

Oleh karena itu, Susi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga sekaligus membudidayakan lobster dengan baik dan benar. Sebab, 71.982 ekon benih lobster jika ditimbang tidak lebih dari 15 kg padahal jika sudah berukuran besar memiliki nilai yang tinggi.

"Bayangkan ini kalau dikilo berapa sih. Paling hanya 10 kilo atau 15 kilo, dipeyek juga paling jadi bulatan 100 piring doang. peyek miliaran tapi ya harganya," ujar Susi.

Ekspor Lobster Vietnam Capai Triliunan Rupiah

Susi tidak rela jika Vietnam menjadi salah satu negara dengan nilai ekspor lobster yang terbesar. Padahal negara tersebut sama sekali tidak memiliki benih lobster.

Susi menceritakan lobster menjadi salah satu binatang yang dilindungi karena eksistensinya sudah mulai sedikit akibat diambil secara tidak beraturan.

"Inilah yang harus dimengerti kenapa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dalam memproteksi dan meningkatkan nilai tambah dan nilai ekspor ekonomi perikanan itu melakukan pengaturan seperti ini," kata Susi.

Aturan yang melarang pengambilan benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.

"Jadi Vietnam itu ekspornya melebihi Rp 30 triliun lobster dan tidak satu seekor pun bibitnya ada di Vietnam, semuanya dari kita, masa kita mau biarkan terus. kan tidak boleh," tegas dia.

Tingginya nilai ekspor Vietnam untuk lobster saja dikarenakan adanya jual beli benih lobster. Parahnya lagi, benih lobster ini hanya dihargai Rp 50.000-Rp 100.000 per ekor. Padahal, jika dibudidayakan hingga ukuran 1 kg maka harganya sebesar Rp 1,5-Rp 2 juta per ekor.

"Jangan dipikir BuSusi, Bu Sri ini kerjanyanangkepnangkepin saja,nangkep ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat," tutup dia.
(ang/ang)

Hide Ads