Banyak Kecelakaan Konstruksi, Perlu Nggak Sih Disetop Sementara?

Banyak Kecelakaan Konstruksi, Perlu Nggak Sih Disetop Sementara?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 24 Feb 2018 14:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah memutuskan melakukan moratorium atau menghentikan sementara proyek infrastruktur elevated atau melayang. Hal ini dilakukan karena adanya banyak kecelakaan kerja yang terjadi di proyek konstruksi.

Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald Simanjuntak mengatakan pada dasarnya tidak perlu adanya moratorium. Pasalnya ia menilai pemerintah sejak awal sudah memperhitungkan segala risiko dari pembangunan tersebut.

"Kami tidak setuju dengan penghentian sementara. Tetap jalan ini revolusi mental seperti yang bapak Presiden sampaikan karena kita percaya kalau sudah dipersiapkan dari awal kita sudah antisipasi, jangan kaya kaget badan kita," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Lebih lanjut, ia menilai keputusan pemerintah untuk melakukan moratorium seluruh proyek seharusnya dilakukan setelah adanya kajian manajemen risiko. Sebab tidak semua proyek memiliki dasar yang sama.

"Yang saya cermati ini nggak apple to apple juga karena desain, alam kan beda. Jadi pemberhentian sementara harus berdasarkan risk management pengambilan keputusan ada risk manajemen risikonya, kaji benar, analisis baru penghentian," imbuhnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman mengatakan moratorium perlu dilakukan. Hal tersebut dilakukan sampai pemerintah mampu menerapkan standar konstruksi yang baru.

"Moratorium itu wajib hukumnya sampai pemerintah mampu menerapkan standar konstruksi yang benar. Kalau tidak siapa yang bertanggung jawab kalau ada kecelakaan 3,3 per bulan yang meningkat," pungkasnya. (ara/ara)

Hide Ads