Dalam Rangka Apa Kemenkeu Lelang Barang Pejabat? Ini Jawabannya

Dalam Rangka Apa Kemenkeu Lelang Barang Pejabat? Ini Jawabannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 26 Feb 2018 16:01 WIB
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar lelang sukarela yang diikuti oleh sejumlah pejabat negara mulai dari wakil presiden hingga menteri kabinet kerja.

Hal ini sempat dipertanyakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Menurutnya, rencana lelang yang akan dilakukan oleh sebuah institusi negara tersebut tak jelas maksud dan peruntukannya, sehingga menimbulkan potensi adanya maladministrasi.


Dalam rangka apa lelang barang pejabat kali ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Lelang Lukman Effendi menjelaskan, lelang sukarela koleksi pribadi ini digelar untuk memperingati 110 tahun lelang di Indonesia. Berdasarkan balailelang.co.id pada 1908 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Rreglement atau aturan lelang, saat itu belum ada Volksraad atau lembaga setingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Vendu Reglement diberlakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak lelang. Kemudian juga untuk melindungi kepentingan Pejabat Belanda yang pindah dari Hindia Belanda untuk menjual asetnya. Saat itu, permintaan lelang eksekusi dan barang-barang pindahan lebih diutamakan.

"Di usia yang ke 110 tahun, fungsi lelang menjadi penting bukan hanya dalam mengumpulkan penerimaan Negara tetapi juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum dan non performing loan (NPL) agar perekonomian lebih maju," kata Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dia menjelaskan, peringatan 110 tahun ini juga dimaksudkan sebagai sarana untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, kepastian hukum dan kompetitif.

[Gambas:Video 20detik]



Masyarakat yang menjadi peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I No Rek 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat 1 hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening atau dapat disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan/pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Lelang akan dilakukan pada 28 Februari dan open house dibuka pada 27 Februari di Galeri Nasional Indonesia. Nantinya uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli.

Dana hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk bantuan pendidikan ke sejumlah sekolah yang lokasinya belum ditentukan. Pihak DJKN akan mengenakan bea lelang atas kegiatan ini. (dna/dna)

Hide Ads