JK Hingga Sri Mulyani Lelang Barang Pribadi untuk Sumbangan Pendidikan

JK Hingga Sri Mulyani Lelang Barang Pribadi untuk Sumbangan Pendidikan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 26 Feb 2018 16:18 WIB
Foto: Dok. Kemenkeu
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang sukarela yang diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri hingga Direktur Utama Bank BUMN.

Pendapatan dari lelang tersebut uangnya digunakan untuk apa?


Direktur Lelang Lukman Effendi menjelaskan, nantinya uang hasil lelang sukarela tersebut akan digunakan untuk bantuan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sukarela dan hasilnya akan masuk ke pribadi, tapi mereka (peserta lelang) sudah mengamanatkan ke kami dan akan dijadikan sumbangan untuk bantuan pendidikan," kata Lukman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/2/2018).


Dia menjelaskan, meskipun dana hasil lelang atas nama pribadi. Namun pihak DJKN tetap mengenakan bea lelang dari kegiatan tersebut. Lukman mengungkapkan, nantinya penyerahan dana hasil lelang akan dilakukan secara transparan untuk meminimalisir kecurigaan.

Selanjutnya, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

"Masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang ini dapat memilih barang dan jenis lelang yang digunakan. Lelang ada dua jenis konvensional dengan kehadiran peserta lelang, dan lelang melalui internet menggunakan virtual account," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]




Peserta lelang wajib melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang sesuai apa adanya kondisi (as is). Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dn kondisi objek lelang.

Lelang dibagi menjadi dua cara yakni konvensional atau dengan cara penawaran lisan kehadiran, metode ini menggunakan metode transfer, tunai melalui bendahara penerimaan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Kemudian ada e-Auction (closed bidding) yaki penawaran secara tertulis melalui internet. Cara ini menggunakan virtual account dengan masuk ke website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads