Aturan soal Harga Batu Bara untuk Listrik Terbit Pekan Ini

Aturan soal Harga Batu Bara untuk Listrik Terbit Pekan Ini

Fadhly Fauzi Rachman, Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 21:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) soal harga batu bara khusus listrik akan dirilis pekan ini. PP ini dibuat agar biaya produksi listrik (BPP) listrik PLN tidak membengkak karena tarif listrik dijaga hingga 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1320 K/32/MEM/2018, harga batu bara acuan periode Maret 20018 mencapai US$ 101,86 per ton. Harga batu bara acuan periode Februari 2018 hanya US$ 100,69 per ton. Harga batu bara khusus untuk listrik nantinya ditetapkan di bawah harga tersebut.

"Minggu ini selesai (aturan harga batu bara)," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah PP jadi, Jonan akan membuat peraturan turunannya berupa Keputusan Menteri (Kepmen). Mengenai kemungkinan harga batu bara khusus yang akan ditetapkan dalam PP dan Kepmen ESDM, Jonan enggan membeberkannya secara jelas.

"Biasanya rekan-rekan ngotot berapa? Nanti dulu," kata Jonan.

Dengan adanya aturan mengenai harga batu bara khusus untuk listrik, Jonan menjamin PLN tidak akan merugi karena tarif listrik yang tidak naik hingga 2019.

"Enggak akan buat PLN sampai merugi yang luar biasa," ujar Jonan.

Dengan tidak dinaikkannya tarif listrik hingga akhir 2019, beban subsidi pemerintah diperkirakan meningkat. Akan tetapi, subsidi tersebut untuk pelanggan baru 450 VA dan 900 VA yang layak disubsidi.

"Tambah enggak subsidi? Tambah tapi listrik desa ini setiap pertambahan pelanggan 450 VA dan 900 VA dianggap belum mampu tetap subsidi pemerintah. Bisa nambah bisa 1 juta pelanggan setahun yang 450 VA kalau ekspansif daerah-daerah belum ada listrik," tutur Jonan.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah masih terus menghitung harga batu bara DMO. Nantinya semua itu akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Iya, (nanti) jadi PP. Tapi nggak tahu sudah keluar apa belum. Tapi mereka tadi bilang sekarang lagi dihitung," kata Luhut di Kantornya.


Luhut mengakui, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) khawatir bila harga batu bara DMO dipatok terlalu rendah. Oleh sebab itu, kata Luhut, saat ini masih dicari harga terbaik untuk batu bara DMO.

"Lagi dicari, kan ini proyeksi 2-3 tahun. Kan pemerintah harus lihat (harganya), maunya berapa. Jangan seperti dulu, pas US$50-60 (per metric ton) nggak mau," katanya.


Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa penetapan harga batu bara DMO itu harus segera diselesaikan karena demi kepentingan banyak pihak sekaligus perhitungan subsidi.

"Harusnya segera, kan ini soalnya demi kepentingan revenue dan subsidi negara juga," tuturnya. (dna/dna)

Hide Ads