Kata Dirjen Pajak Soal Tarif Pajak UKM yang Dipangkas 0,5%

Kata Dirjen Pajak Soal Tarif Pajak UKM yang Dipangkas 0,5%

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 17:35 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan tarif pajak PPh final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

Untuk implementasinya, Robert mengaku sampai saat ini masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang masih dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Bukan aku yang bikin itu, BKF. DJP itu implementor daripada kebijakan, jadi kami menyambut baik," kata Robert di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan kepada wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan selain tarif, ada beberapa hal yang akan diubah dalam revisi PP tersebut.

Sayangnya dia belum boleh membocorkan lantaran RPP masih dalam tahap penyelesaian.

"Beberapa yang lain, kita tunggu saja. Kalau buat regulasi kan di Kementerian Keuangan leadnya BKF. Nah itu sekarang sedang bekerja keras, itu revisi," kata Hestu.



Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%.

Dia mengaku aturan tersebut bakal terbit pada akhir bulan Maret.

"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5% menjadi setengah persen," kata Jokowi saat membuka acara Rapimnas Hipmi di Hotel Novotel, Banten, Rabu (7/3).

Alasan untuk menurunkan tarif pajak ini, kata Jokowi, dikarenakan setiap sedang melakukan kunjungan kerja selalu mendapat keluhan dari pelaku UKM.

"Setiap saya turun ke bawah ini juga banyak dikeluhkan pajak UKM sebesar 1% final. Ada yang mengeluh ndak di sini? berarti yang udah gede2 yang ada di sini, yang kecil-kecil yang selalu mengeluh, UKM kena 1%," ujar dia.

(eds/eds)

Hide Ads