Sri Mulyani Longgarkan Aturan Perpajakan Buat Dongkrak Investasi

Sri Mulyani Longgarkan Aturan Perpajakan Buat Dongkrak Investasi

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 19:49 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas insentif usaha. Rapat tersebut dihadiri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

Terkait dengan hal itu, Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat tersebut pihaknya membahas empat hal. Di mana hal tersebut rencananya akan selesai pada akhir Maret ini.

Hal pertama, yakni revisi aturan tax holiday terkait prosedur yang akan dibuat lebih sederhana dan pasti. Namun, revisi ini masih membutuhkan rapat terkait kriteria industri sehingga bisa diselesaikan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Pak Menko dan Menperin masih akan merapatkan mengenai kriteria industrinya itu masih dibutuhkan sekitar dua minggu lagi, tapi semuanya akan selesai karena ini dalam bentuk Permenkeu," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (12/3/2018).


Ia juga mengatakan bahwa nanti batasan investasi tersebut diturunkan menjadi Rp 500 miliar dari sebelumnya Rp 1 triliun.

"Untuk tax holiday batasannya adalah sampai Rp 500 miliar. Jadi diturunkan dari Rp 1 triliun jadi Rp 500 miliar tanpa ada pembatasan bahwa itu untuk bidang telekomunikasi. Sekarang akan dibuka tapi tergantung dari kelompok bidang usahanya," tuturnya.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani tax allowance juga akan direvisi menjadi lebih sederhana. Namun aturan ini dinilai akan selesai lebih lama karena akan berbentuk Peraturan Presiden (PP).

"Untuk tax allowance juga akan dilakukan revisi sekali lagi juga lebih simple. Hanya tadi keputusan mengenai scope dari kelompok bidang usaha yang akan eligible untuk dapat tax allowance ini akan dibutuhkan satu round mereka tampaknya sudah mau selesai. Namun untuk tax allowance ini peraturan perundangannya dalam bentuk PP jadi agak lama," terangnya.

Keempat, sambung Sri Mulyani, pembahasan terkait PP penurunan tarif PPh UKM dari 1% menjadi 0,5%. Lantas hal ini masih akan diselesaikan pihaknya dalam jangka waktu dua minggu.

"Kemudian untuk PP mengenai penurunan tarif PPh UKM dari 1% jadi 0,5% ini juga akan diselesaikan dalam waktu dua minggu ke depan. Draftnya sedang disiapkan oleh Kemenkeu dibutuhkan panitia antar kementerian yang perlu satu atau dua kali lagi meeting," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.


Terakhir, rapat terbut membahas revisi PP mengenai pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan perusahaan untuk pengembangan vokasi.

"Mengenai pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk research dan development dan vokasi training termasuk yang diusulkan oleh Mendagri melakukan yang disebut super deduction. Jadi kalau dia melatih pekerja vokasi dia bisa melakukan double deduction," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan tujuan revisi tersebut dilakukan untuk mendongkrak investasi di Indonesia. Sebab ia menilai kegiatan investasi di Indonesia masih terdapat beberapa kendala.

"Pertama untuk menstimulasi dari investasi di Indonesia karena selama ini kita melihat bahwa minat investasi dan kemampuan untuk menjalankan investasi itu dihadapi beberapa kendala. Presiden minta agar investasi itu bisa tumbuh cukup," jelasnya.

"Selain melakukan simplifikasi peraturan, menyederhanakan prosedur, juga akan memberikan insentif sehingga mereka mampu memiliki kepercayaan untuk investasi di Indonesia. Bukan hanya untuk investasi besar tapi juga untuk investasi kecil," tutupnya. (ara/ara)

Hide Ads