Taksi Online Dilarang Tambah Sopir Baru

Taksi Online Dilarang Tambah Sopir Baru

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 08:43 WIB
Taksi Online Dilarang Tambah Sopir Baru
Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang (Menko) Kemaritiman menggelar rapat di kantornya pada Senin (12/3) kemarin. Agenda yang dibahas dalam rapat itu ialah seputar taksi online.

Rapat yang digelar tertutup itu dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga perusahaan aplikasi atau operator taksi online.

Agenda rapat tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.40 atau lebih dari satu setengah jam. Ada dua poin yang disampaikan Budi Karya Sumadi dalam hasil rapat tersebut, salah satunya ialah moratorium pendaftaran sopir atau pengemudi taksi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:
Pemerintah meminta penghentian sementara alias moratorium pendaftaran menjadi sopir taksi online. Perusahaan aplikasi atau operator taksi online diminta tak menerima mitra pengemudi atau driver taksi online.

"Satu, mengingat jumlah daripada taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta melakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online," kata Budi Karya.

Budi menjelaskan alasan moratorium karena jumlah pengemudi taksi online yang sudah terlalu banyak, sehingga persaingan antar taksi online jadi semakin sulit.

"Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat. Bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order, jadi diminta untuk dilakukan moratorium," katanya.

Selain moratorium, Budi Karya mengatakan salah satu hasil rapat lainnya ialah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan dashboard yang dapat mengatur serta mengetahui jumlah taksi online yang ada.

"Yang kedua diminta kepada Kominfo untuk menyelesaikan dashboard dalam minggu ini dan dilaporkan kepada Menko Maritim. Intinya dua itu," katanya.


Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah masih belum memutuskan sampai kapan moratorium dilakukan. Dia sendiri belum bisa memastikannya.

"Pokoknya sampai ada ketetapan berikutnya, ditetapkan ada moratorium. Belum tahu (sampai kapan)," kata Budi Karya.

Walau belum diketahui sampai kapan moratorium ini dilakukan, namun Budi Karya menegaskan, langkah ini harus diterapkan di seluruh daerah Indonesia. Semua operator taksi online yang ada dilarang untuk menambah jumlah mitra pengemudi.

"Seluruh daerah (tidak boleh). Ada suatu dialog tertentu berkaitan dengan kuota tersebut. Tapi sekarang enggak boleh nambah lagi, yang sekarang ya sudah," katanya.

Lebih lanjut Budi Karya mengatakan, Kominfo yang bakal menyiapkan berbagai rincian dari keputusan ini, mulai dari masalah sanksi, hingga aturan yang diperlukan.

"Nanti minta Kominfo untuk membuat suatu regulasi. saya nggak tahu itu aturan atau aplikator kan domainnya dari Kominfo," tuturnya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini jumlah taksi online yang ada dalam satu operator sudah mencapai ratusan ribu. Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu.

"Rapat terakhir di Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tiga minggu lalu jumlahnya satu aplikator 166 ribu. Kominfo sudah sampaikan juga, berhenti dulu, moratorium. Tata yang sudah ada. Sekarang 175 ribu satu aplikator hanya di Jabodetabek," kata Budi Setiyadi.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta secara langsung agar dilakukan moratorium pendaftaran tersebut. Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar bersama Kemenhub, Kominfo, serta pihak operator taksi online.

"Makanya Pak Luhut bilang berhenti semua (pendaftaran), nggak ada pendaftaran baru, nggak ada lagi mitra-mitra baru diterima langsung aplikator," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan jumlah ideal taksi online yang tersebar di 15 wilayah hanya sebanyak 91.953 taksi online. Angka tersebut merupakan hasil pengajuan dari pemerintah daerahnya masing-masing.

"(Jumlah) Ini hasil perhitungan masing-masing daerah. Yang ada surat keputusan gubernur. Ini baru 15 daerah, yang lainnya masih ada yang dalam proses, dalam waktu dekat saya tunggu," tuturnya.


Berdasarkan data yang diterima detikFinance, berikut jumlah kuota ideal taksi online yang ditetapkan masing-masing daerah:

Jabodetabek 36.510
Jawa Barat 15.418
Jawa Tengah 4.935
Jawa Timur 4.445
Aceh 748
Sumatera Barat 400
Sumatera Utara 3.500
Sumatera Selatan 1.700
Lampung 8.000
Bali 7.500
Sulawesi Utara 997
Sulawesi Selatan 7.000
Kalimantan Timur 1.000
Yogyakarta 400
Riau 400

Total 91.953

Kominfo diminta untuk membenahi layanan dashboard transportasi online. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk melengkapi dashboard sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, dashboard adalah sistem yang menampilkan taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Budi Setiyadi mengatakan sejatinya Kominfo telah membuat dashboard transportasi online. Hanya saja layanan dalam dashboard tersebut masih kurang lengkap.

"Digital dashboard belum sesuai harapan. Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan) dan Menhub (Budi Karya Sumadi) minta waktu seminggu Kominfo perbaiki digital dashboard, seperti apa sih realtime, ada SIM, ada KIR-nya dan sebagainya, jadi ada beberapa indikator," kata Budi Setiyadi.

Budi mengatakan ada beberapa kekurangan dari dashboard yang harus dilengkapi. Mulai dari data lengkap jumlah taksi online yang beroperasi hingga data-data dari pengemudi taksi online.

"Kan kemarin (dashboard-nya) baru sekadar nama dan jenis kendaraan. Jumlahnya belum sesuai, (misal) yang kami harapkan hari ini 10 juta-nya besok belum tentu 10 juta, ada yang keluar. Jadi realtime diakses oleh kami. Realtime-nya kemarin belum terlihat. Harus ada data mengenai SIM-nya atas nama siapa, KIR-nya juga," kata dia.

Bila dashboard tersebut sudah dibenahi, diharapkan pemerintah bisa tahu berapa jumlah pasti pengemudi taksi online yang bisa beroperasi. Dengan begitu, pemerintah juga bisa mengatur taksi online dan menjaga keamanan penumpang.

"Artinya nanti diharapkan yang bisa jadi mitra aplikator benar-benar kendaraan yang sudah berizin. Sehingga ada jaminan dari pihak kepolisian terhadap keamanan dan keselamatan penumpangnya. Jadi kalau ada kecelakaan yang dituntut bukan pengemudi, tapi Jasa Raharja karena mobil sudah berizin," tuturnya.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan alasan adanya moratorium itu untuk melindungi pengemudi taksi online agar tidak gagal bayar dalam pembayaran kredit mobil yang digunakan untuk operasional taksi online.

Sebab dari data miliknya, kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk taksi online banyak dibeli dengan cara dicicil, sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran kredit macet karena kesulitan mendapatkan penumpang. Apalagi jumlah taksi online yang ada sudah terlampau banyak.

"Karena jumlahnya kalau berlebihan nanti, itu akan menimbulkan masalah. Karena 70% dari hasil studi itu, pembelian kendaraan-kendaraan itu pakai kredit. Kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraannya nggak seimbang, kan nanti jadi nggak bisa bayar. Jadi itu yang harus dipikirkan," kata Luhut.

Namun, kata Luhut, langkah ini baru sekadar antisipasi. Untuk saat ini, dirinya belum menerima laporan adanya gagal bayar yang terjadi di lapangan.

"Kredit banyak, tapi belum ada yang gagal bayar. Tapi kita menjaga-jaga, jangan sampai ada gagal bayar," ujarnya

Sama seperti Budi Karya Sumadi, Luhut juga belum bisa memastikan sampai kapan moratorium dilakukan. Dia hanya mengatakan moratorium itu akan dihentikan dengan melihat jumlah permintaan dan kebutuhan taksi online seimbang.

"Ya kita nggak tahu sampai nanti berapa lama. Kan kalau 70% nanti orang yang kredit mobil misalnya, nggak bisa bayar bagaimana? Kan jadi masalah. Karena kalau makin banyak suply, kurang demand kan repot. Sampai nanti kita lihat keseimbangan dari pada suply demand," katanya.

Lebih lanjut luhut menegaskan, bahwa semua pihak harus semua pihak harus sepakat dengan keputusan ini, terutama para operator taksi online yang ada. Para operator diminta untuk mematuhi aturan yang ada.

"Operatornya ini harus semua sepakat, kan aturan yang kita buat sama-sama. Harus sepakat dong, kalau nggak mau diatur ya bagaimana. Kan musti diatur. Kan pemerintah tugasnya mengatur dengan baik, kita bisa kita bebas-sebebasnya saja," tutur Luhut.


Hide Ads