Aturan Libur Bayar Pajak Direvisi, Pengusaha: Agar Bisa Bersaing

Aturan Libur Bayar Pajak Direvisi, Pengusaha: Agar Bisa Bersaing

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 12:38 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemerintah sedang melakukan revisi terhadap beberapa aturan pajak yang diharapkan selesai pada akhir Maret. Salah satunya aturan 'libur pajak' atau tax allowance dan tax holiday.

Selain itu, PPh final untuk UKM juga dipangkas dari 1% menjadi 0,5%. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menyambut positif kebijakan tersebut. Dia mengatakan, selama ini pengusaha belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas tax allowance maupun tax holiday, sehingga rencana revisi aturan itu diharapkan bisa menarik minat pengusaha.


Sedangkan pengurangan PPh final bisa membantu UKM lebih berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tax allowance sama tax holiday sudah ada dari dulu tapi kan kalau dilihat dari historinya itu malah company sedikit yang memanfaatkan fasilitas itu, memang mesti jauh disempurnakan sehingga bisa bersaing," ujar Rosan kepada detikFinance, Selasa (13/3/2018).

"Kalau itu diturunkan kan UMKM ini bisa lebih berkembang lagi. Kalau dilihat angkanya kecil tapi bagi UMKM angkanya itu cukup signifikan jadi sekarang bisa lebih berkembang," lanjut Rosan.


Wakil Ketua umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengingatkan pemerintah harus cermat menghitung insentif pajak ini agar tak mengurangi penerimaan.

"Ya sekarang ini pemerintah dilematis juga di satu sisi membutuhkan dana untuk pembangunan, stimulus dan insentif kebanyakan kan nanti pemasukan kurang. Jadi harus dicermati baik-baik supaya tidak salah hitung," tutur Erwin.

(hns/hns)

Hide Ads