Selain itu, PPh final untuk UKM juga dipangkas dari 1% menjadi 0,5%. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menyambut positif kebijakan tersebut. Dia mengatakan, selama ini pengusaha belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas tax allowance maupun tax holiday, sehingga rencana revisi aturan itu diharapkan bisa menarik minat pengusaha.
Sedangkan pengurangan PPh final bisa membantu UKM lebih berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu diturunkan kan UMKM ini bisa lebih berkembang lagi. Kalau dilihat angkanya kecil tapi bagi UMKM angkanya itu cukup signifikan jadi sekarang bisa lebih berkembang," lanjut Rosan.
Wakil Ketua umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengingatkan pemerintah harus cermat menghitung insentif pajak ini agar tak mengurangi penerimaan.
"Ya sekarang ini pemerintah dilematis juga di satu sisi membutuhkan dana untuk pembangunan, stimulus dan insentif kebanyakan kan nanti pemasukan kurang. Jadi harus dicermati baik-baik supaya tidak salah hitung," tutur Erwin.