Anggota BPKH Bidang Investasi, Beny Witjaksono mengatakan, pihaknya melakukan seleksi dengan menggandeng OJK guna mengedepankan prinsip good corporate govenance (GCG). Sementara OJK menjadi mitra yang sangat memahami para pelaku MI syariah.
"Mitra investasi utama kita kan MI. Kami sadari bahwa jumlah MI syariah di Indonesia sangat banyak ada 90 perusahaan. Kalau kami hanya memilih sendiri beberapa akan bermasalah. Makanya kami kerja sama dengan OJK melakukan seleksi," tuturnya di Gedung Bank Mega, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji diubah dari 65% penempatan produk perbankan syariah dan 35% instrumen investasi lainnya menjadi 50%-50%.
Untuk 50% porsi instrumen investasi terbagi menjadi 4 saluran, 20% untuk investasi langsung, 5% untuk investasi emas baik dalam bentuk fisik maupun tidak, 10% untuk investasi lainnya yang diatur oleh BPKH sendiri termasuk ke MI Syariah. Sisanya untuk surat berharga syariah negara (SBSN).
Beny mengatakan, tahun ini pihaknya akan mengalihkan Rp 17,5 triliun sampai dengan Rp 19 triliun dari porsi penempatan di perbankan syariah ke MI syariah. Pihaknya menyerahkan pengelolaan investasi tersebut kepada MI syariah yang beruntung dengan tetap melakukan monitoring.
"Kita explore semua produk reksadana yang memungkinkan. Sekarang yang enggak memiliki MI syariah sekarang berlomba-lomba buat MI syariah," pungkasnya. (ang/ang)