Dalam PP yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dana haji resmi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Februari 2018.
Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji, BPKH juga nantinya akan mengelola dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam beleid itu, tertuang tata cara pengeluaran penempatan, dan investasi keuangan haji yang bisa dilakukan oleh BPKH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, semua aset, modal, dan kewajiban pengelolaan dana Haji harus sudah masuk ke rekening BPKH maksimal enam bulan sejak dibentuknya BPKH. Kemudian biaya pelaksanaan haji ini nanti dihimpun ke dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Berikut info seputar pengelolaan dana haji:
BPKH Bakal Kelola Dana Haji Rp 100 Triliun
Foto: dok. Istimewa
|
"Tunggu hasil auditnya berapa. (Pengelolaannya) Sudah diserahkan, tapi kami tunggu hasil auditnya untuk legalisasi lah berapa angkanya," kata Anggito kepada detikFinance, pekan lalu.
Walau belum bisa memastikan jumlah dana haji tahun ini, namun dia mengatakan dana haji 2018 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Jumlah dana haji 2017 sendiri tercatat sekitar Rp 96 triliun.
Untuk tahun ini, Anggito memperkirakan jumlah dana haji yang dikelola mencapai Rp 100 triliun. Namun semua itu masih berdasarkan perhitungannya, dan belum secara pasti lantaran masih ada di BPS.
"Di atas Rp 100 triliun sedikit lah, Rp 102 atau berapa. Saya kurang tahu persisnya, karena kita belum bisa menyampaikan sambil menunggu hasil audit BPK," kata dia.
Pilihan Instrumen Pengelolaan Dana Haji
Foto: Triono Wahyu Sudibyo/detikcom
|
Instrumen yang pertama ialah dalam bentuk produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan. Kemudian, sisanya dialokasikan untuk investasi, mulai dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Untuk pengelolaan dana haji dalam bentuk penempatan pada perbankan syariah paling banyak 50% dari total penempatan dan investasi keuangan haji. Artinya, bila dana haji 2018 sebesar Rp 100 triliun, maka setengahnya atau sebanyak Rp 50 triliun bisa dimasukkan pada perbankan syariah.
Namun, setelah tiga tahun BPKH terbentuk, jumlah dana pengelolaan di perbankan syariah turun 20%. Penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30% dari total penempatan dan investasi keuangan haji.
Sisa dana haji tersebut, kemudian bisa dimasukkan dalam bentuk Investasi langsung paling banyak 20%, investasi lainnya paling banyak 10%, kemudian 5% dana dialokasikan ke instrumen investasi emas, dan sisanya masuk di surat berharga syariah negara (SBSN).
Pilihan Investasi Dana Haji Masih Disusun
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
|
"Ya kita nggak tahu karena ini kan PP-nya masih dipelajari, kemudian kita masih susun rencana, baru mau dibahas dengan dewan rencana, dan masih harus dibawa ke DPRD," kata Anggito.
Anggito memperkirakan pihaknya bisa selesai melakukan semua perencanaan ini pada akhir Maret 2018. Dengan begitu, maka dana haji yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun tersebut bisa dikelola.
"Maret, akhir maret. Tergantung jadwal DPR," katanya.
BPKH Tunjuk 31 Bank Syariah dalam Kelola Dana Haji
Foto: Triono Wahyu Sudibyo/detikcom
|
BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Dari 31 BPS-BPIH itu meliputi, 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPS-BPIH Mitra investasi.
Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.
Daftar 31 Bank Syariah yang Ditunjuk
Foto: Thinkstock
|
Sebanyak 31 BPS-BPIH tersebut yakni, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Aceh, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Panin Dubai Syariah, dan Bank BTPN Syariah.
Kemudian Bank Permata Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Sinarmas Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Maybank Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jateng Syariah, dan Bank Kaltimtara Syariah.
Selanjutnya Bank Sumselbabel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Riaukepri Syariah,Bank Nagari Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Kalbar Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank DIY Syariah, Bank NTB Syariah, dan Bank Jambi Syariah.
Halaman 2 dari 6