Apa Saja Syarat PNS Bisa Ambil Cuti Sampai Sebulan?

Apa Saja Syarat PNS Bisa Ambil Cuti Sampai Sebulan?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2018 14:31 WIB
Foto: Danu Damarjati
Jakarta - Masalah cuti menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Terutama saat BKN mengumumkan cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) pria dalam mendampingi pasangan atau istrinya yang melahirkan/operasi caesar, dengan jangka waktu paling lama satu bulan.

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa cuti mendampingi pasangan atau istrinya yang melahirkan merupakan salah satu bagian dari kategori cuti alasan penting (CAP). CAP bagi PNS ini memiliki jangka waktu paling lama satu bulan, dengan berbagai ketentuan khusus.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan oleh surat keterangan rawat inap rumah sakit. Artinya, PNS pria tidak bisa langsung mendapatkan cuti selama sebulan tanpa dasar-dasar yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya istri saya lahiran, hari ini lahir, hari ini ke rumah sakit, besok lahiran, besok lusa pulang, artinya tiga hari. Jadi ya cuti alasan penting itu hanya tiga hari itu. Kalau misalnya istrinya caesar, lima hari dirawat inap di rumah sakit, ya lima hari itu saja cuti. Jadi sangat situasional memang," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/3/2018).


Berbicara mengenai CAP, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, ada beberapa kategori yang masuk dalam bagian cuti alasan penting tersebut. Ada lima kategori yang masuk dalam CAP, yang memiliki masa cuti dengan jangka waktu maksimal satu bulan, lima kategori tersebut adalah:

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. Melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.

3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.


5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," bunyi peraturan tersebut seperti dikutip detikFinance. (ang/ang)

Hide Ads