Menanggapi hal tersebut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengatakan kasus skimming tersebut terjadi pada nasabah yang masih menggunakan kartu debit berteknologi magnetic stripe (pita magnetik). Jika anda perhatikan, di belakang kartu ATM ada garis hitam, nah itulah pita magnetik yang dimaksud.
"Karena yang di-skimming kartu debit yang menggunakan magnetic stripe, kami meminta BRI untuk mempercepat migrasi kartu debit untuk menggunakan teknologi chip," kata Erwin di Gedung BI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menjelaskan, pihak BI sudah melakukan pemanggilan kepada BRI, untuk penyelesaian masalah. Dia mengharapkan BRI bisa tetap berkomitmen untuk menghadapi masalah tersebut.
"Ya jika terbukti skimming harus diganti (uang nasabah yang hilang)," imbuh dia.
Dia menjelaskan, selain itu dengan menggunakan standar kartu chip secara nasional maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain. Selain itu juga bisa mewujudkan efisiensi biaya transaksi dan interoperability.
Penggunaan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring dan atau penyelenggara settlement.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.
(ara/ara)