Kemenhub Batasi Operasional Truk Saat Lebaran

Kemenhub Batasi Operasional Truk Saat Lebaran

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 21 Mar 2018 19:26 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasi angkutan barang atau truk sumbu 3 ke atas di tol saat mudik dan balik Lebaran. Kemenhub tengah menyiapkan aturan untuk pembatasan angkutan tersebut.

"Pembatasan kendaraan barang yang sumbu 3 ke atas saat Lebaran nanti masih dalam bentuk draft," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Menara Kadin Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Budi mengatakan, untuk arus mudik pembatasan akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2018 pada pukul 00.00 WIB. Kemudian, untuk selasai pada 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk arus baliknya, pembatasan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 24 Juni 2018 pukul 24.00.

Budi melanjutkan, pembatasan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. "Seperti biasa kendaraan BBM sembako tetap boleh operasi yang lain nggak boleh," sambungnya.

Adapun ruas tol yang tidak boleh dilewati antara lain, Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, Purbaleunyi, Semarang Seksi A, Semarang Seksi B, Prof Sedyatmo, Surabaya-Mojokerto, Jakarta Outer Ring Road, Jagorawi.


Selain itu, pembatasan juga akan dilakukan di jalan nasional seperti Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, Jombang-Caruban.

"Jalan nasional ada beberapa jalan nasional, karena rapat melibatkan provinsi," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads