Hanya 25 Perusahaan Dapat Izin Impor Garam Industri, Kok Bisa?

Hanya 25 Perusahaan Dapat Izin Impor Garam Industri, Kok Bisa?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 22 Mar 2018 16:14 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merekomendasikan izin impor garam ke 27 perusahaan. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan 25 perusahaan.

Kenapa hanya 25 perusahaan yang diizinkan?

"Iya ada 27 (perusahaan) karena yang dua itu belum lengkap atau ada catatan lain di kita yang belum dikeluarkan," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwandi Hotel Santika Priemer, Jalan Hayam Muruk, Jakarta, Kamis (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oke belum bisa memastikan apakah dua perusahaan tersebut akan bisa menerima izin impor tersebut. Sebab pihaknya harus melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Belum tahu. Kita liat dulu evaluasinya karena misalnya kasusnya. Pokoknya 25 perusahaan dulu," terang Oke.

Sementara itu terkait kuota impor garam, menurut Oke, yang ditetapkan adalah 1,33 juta ton, dan yang sudah diizinkan sebesar 676.000 ton. Kuota 1,33 juta ton merupakan sisa dari total 3,7 juta ton.


Sebelumnya pemerintah sudah mengizinkan impor garam industri 2,37 juta ton.

"Iya. Kemenperin memberikan ke siapa saja terserah. Pokoknya dari 1,33 itu baru 676 yang dikeluarkan dari Kemenperin," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemenperin merekomendasikan 27 perusahaan mendapat izin impor 676.000 ton garam industri. Kemendag hanya mengeluarkan izin untuk 25 perusahaan.

(hns/hns)

Hide Ads