Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan segera memanggil bank dan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) untuk membicarakan masalah tersebut.
"Dengan adanya kasus skimming beberapa waktu terakhir, kita akan mengupayakan percepatan migrasi kartu dengan teknologi chip. Tidak hanya kartunya saja, tapi penyesuaian ATM dan mesin EDC nya," kata Onny dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat ini BI sudah memiliki National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Penerapan chip ini akan dilakukan secara bertahap. Namun pada 2021 seluruh bank sudah harus menerapkan teknologi ini 100%. "Nah ini kita mau percepat, targetnya tetap mengikuti ketentuan yang ada, tapi dengan fraud yang marak ini, kita ingin diganti lebih cepat," ujar dia.
Menurut Onny untuk bank-bank yang sudah terkena fraud ini harus segera bertindak dan mempercepat migrasi ke chip.
Dia menjelaskan, selain bank nasabah juga harus mengamankan kartu yang dimiliki. Misalnya dengan tidak menggunakan nomor PIN yang mudah ditebak seperti penggunaan tanggal lahir. Kemudian dengan melakukan penggantian PIN secara berkala, untuk meminimalisir risiko skimming ini. (dna/dna)