Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyampaikan secara spesifik perizinan yang dimaksud adalah perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, registrasi kepabeanan, dan perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Nantinya dengan urus perizinan tersebut secara online waktu yang dibutuhkan sampai mendapatkan izin akan lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti ada perizinan registrasi kepabeanan. Terus juga untuk NPPBKC, itu untuk barang kena cukai itu ada. Nah itu yang akan kita simplifikasi," lanjutnya.
Berikut rincian perizinan yang dipangkas waktunya lewat sistem online:
1. Perizinan tempat penimbunan berikat, dari 10 hari menjadi 1 jam.
2. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dari 30 hari menjadi 1 jam.
3. Registrasi kepabeanan, dari 24 jam menjadi 3 jam.
4. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dari 30 hari menjadi 3 hari.
"(Ini dampaknya) peningkatan investasi, sehingga kalau kawasan berikatnya mudah, terus orang-orang izinnya mudah sehingga kita harapkan ekspor bisa meningkat kan, begitu juga kawasan berikat, investasi akan bertambah," tambahnya.
Launching perizinan online ini akan diselenggarakan di PT Samick Indonesia, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor. (hns/hns)