Keluhan Lapor SPT ke Sri Mulyani: Lupa EFIN Sampai Jaringan Lemot

Keluhan Lapor SPT ke Sri Mulyani: Lupa EFIN Sampai Jaringan Lemot

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2018 11:01 WIB
Foto: Hendra Kusuma - detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi beberapa kantor pajak untuk meninjau langsung kegiatan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di hari terakhir.

Tinjauan tersebut dilakukan di beberapa kantor pajak madya yang berlokasi di gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di jalan Ridwan Rais. Di gedung ini, ada KPP Pratama Menteng Dua, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Barat, dan KPP Madya Jakarta Utara.

Sri Mulyani tiba di lokasi pukul 09.56 WIB. Sri Mulyani mengenakan batik hitam bercorak pink dan celana bahan berwarna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut mendampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Pengawasan Puspita Wulandari.

Sri Mulyani Keliling Kantor PajakSri Mulyani Keliling Kantor Pajak Foto: Hendra Kusuma - detikFinance


Sampai di lokasi, Sri Mulyani langsung menghampiri layanan konsultasi dan pelaporan SPT secara manual. Pegawai yang tersedia pun hanya empat.

"Sudah selesai Pak?," tanya Sri Mulyani kepada salah satu wajib pajak.

"Belum bu," jawab wajib pajak.

Sri Mulyani pun memberikan pertanyaan kepada pegawai yang berada di lobi gedung.

"Sudah dari jam berapa? Sudah ada berapa?," tanya Sri Mulyani.

"Sudah dari jam 8 pagi Bu, saya nggak hitung sudah berapa," jawab pegawai pajak tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menanyakan terkait dengan kendala selama proses pelaporan SPT.

"Terkadang lebih e-filing, lupa efin, email, lalu jaringan kemarin ramai yang lapor jadi agak lama," kata pegawai tersebut.

Sri Mulyani Keliling Kantor PajakSri Mulyani Keliling Kantor Pajak Foto: Hendra Kusuma - detikFinance


Usai mengetahui kendala tersebut, Sri Mulyani dan Robert Pakpahan memutuskan untuk melanjuti peninjauannya ke lantai 3 dengan menggunakan lift. Di lantai tersebut merupakan lokasi pelaporan SPT dengan online dan bisa melayani seluruh wajib pajak.

Lokasi pelaporan SPT secara efiling ini memanfaatkan ruang auditorium. Ruangan tersebut disulap dengan membuat beberapa meja panjang dengan masing-masing layanan. Seperti pembuatan efin atau cetak ulang efin, pelaporan SPT, dan ruang tunggu.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi jika secara online sampai pada pukul 24.00 WIB. Sedangkan yang melaporkan langsung secara manual maupun online di kantor pajak sampai pada pukul 17.00 WIB. Jika wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya bakal kena denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Sesuai aturan penyampaian SPT oranf pribadi ditetapkan sampai 31 Maret 2018. Sedangkan untuk SPT badan usaha ditetapkan sampai pada 30 April.

Sri Mulyani Keliling Kantor PajakSri Mulyani Keliling Kantor Pajak Foto: Hendra Kusuma - detikFinance

(eds/eds)

Hide Ads