Batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret. Sedangkan untuk badan usaha ditetapkan sampai 30 April.
Seperti yang melapor di Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Jakarta Madya, masih banyak masyarakat yang melaporkan kewajiban pajaknya saat injury time alias hari terakhir. Alasannya normatif rata-rata karena sibuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena baru sempat sekarang, sebelum-sebelumnya kerja, dan ini kan lagi libur juga," kata Tomo kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Tomo mengatakan, kedatangannya ke kantor pajak juga karena lebih mendapatkan kepastian saat melapor dibandingkan mengisi formulir secara online melalui komputer atau telepon pintarnya sendiri. Sekalipun melapornya dengan cara online.
"Jadi saya belum punya EFIN, jadi nggak bisa e-Filing dari rumah, ke sini daftar EFIN, terus langsung isi SPT, lebih enak ke kantor, soalnya ada yang mandu, kalau lewat medsos kan nunggu balesan dulu, feedback-nya lama," kata Tomo.
Sementara itu, Agustin yang juga pegawai swasta di kawasan Jakarta Pusat mengaku melaporkan SPT di hari terakhir karena kemalasannya.
"Ya namanya juga orang Indonesia, kebiasaan di akhir, karena sibuk, Senin sampai Jumat pulang sore, baru tahu juga di sini Sabtu tetap buka," kata Agustin.
Agustin sendiri baru pertama kali melaporkan SPT karena baru mulai kerja pada 2017. Kehadirannya di kantor pajak juga untuk membuat EFIN sekaligus melaporkan pajaknya.
"Saya belum punya EFIN, kerja juga baru tahun kemarin, jadi baru dapat bukti potong pajak tahun ini, tapi nanti aja deh 31 Maret masih lama," kata Agustin.
Sementara itu, Dwi yang juga pegawai swasta mengaku baru melaporkan SPT dikarenakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelumnya hilang. NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan efin.
"Kemarin-kemarin NPWP hilang, belum sempat bikin, baru ada waktu sekarang," kata Dwi.
Dia mengaku pelaporan SPT juga online melalui komputer atau smartphone milik pribadi. Namun, dirinya lebih memilih ke kantor pajak agar bisa dipandu oleh petugas yang berjaga.
"Tahu (ada online) cuma kalau bikin sendiri takut gagal terus. Kalau di sini kan kalau gagal, ada yang bimbing," tutur dia.
Dwi sendiri berharap pemerintah memanfaatkan uang pajak yang disetorkan oleh masyarakat dengan baik.
"Sebagai warga negara yang baik wajib pajak itu harus. Balik lagi ke kita. Kalau ke pemerintah, tolong ya pemerintahnya jaga amanah, hasil uang pajaknya tolong jangan diselewengkan," tutup dia.
(eds/eds)