Sri Mulyani Tak Tambah Waktu Lapor SPT, Ini Respons Masyarakat

Sri Mulyani Tak Tambah Waktu Lapor SPT, Ini Respons Masyarakat

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2018 16:21 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Tak seperti tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2017. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan peninjauan layanan pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Madya.

Lalu bagaimana respons masyarakat?

Edi, salah satu pegawai swasta di kawasan Jakarta mengaku tidak keberatan dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak memperpanjang waktu pelaporan SPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi, waktu yang ditetapkan sampai 31 Maret 2018 khusus wajib pajak orang pribadi sudah cukup.

"Sebenarnya sudah cukup, apalagi kalau semua pakai e-Filing, soalnya waktunya cepat," kata Edi saat berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Hanya saja Edi merasa akses pelaporan SPT via elektronik belum mudah diakses. Terutama buat yang melaporkan di akhir-akhir.

"Tadi sistem sempat ngadat, mungkin itu yang perlu diperbaiki DJP," ungkap dia.



Sementara itu, Tomo yang merupakan pegawai swasta juga mengaku tidak mempermasalahkan jika pemerintah memutuskan tak memperpanjang waktu pelaporan SPT.

Menurut dia, jika diperpanjang malah membuat pemerintah tidak tegas terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau ditambah nanti tidak ada ketegasan, jadi nggak ada masalah, karena waktu yang diberikan sudah cukup," kata dia.

Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.

Guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang melaporkan di akhir bulan Maret, khususnya WP orang pribadi, Ditjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan pelaporan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Pelayanan di akhir Maret ini juga dilakukan oleh seluruh kantor pajak di Indonesia. Di mana, masyarakat bisa melaporkan secara elektronik dengan dipandu pegawai pajak hingga cetak ulang EFIN.

Khusus untuk wajib pajak yang melaporkan SPT via online melalui komputer atau smartphone milik pribadi, batas waktu pelaporan sampai pukul 24.00 WIB hari ini.



(eds/eds)

Hide Ads