"Untuk mendorong, menciptakan iklim investasi, memberikan kemudahan investasi baik perpajakan maupun perizinan usaha," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Kemenkeu Jakarta, Senin (2/4/2018).
Dia mengatakan, insentif tersebut diberikan sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni mendorong investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan adapun insentif ini terkait tax holiday, tax allowance, restitusi pajak, dan pusat logistik berikat (PLB).
"Setidakanya 4 hal yang disampaikan," ujar dia.
Adapun yang hadir dalam acara ini antara lain Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.