Bisakah Bunga Kredit Bank Jadi Single Digit?

Bisakah Bunga Kredit Bank Jadi Single Digit?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2018 15:43 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Suku bunga kredit di perbankan nasional rata-rata di kisaran 11%. Berdasarkan data uang beredar Bank Indonesia (BI) per Februari 2018 suku bunga kredit masih tercatat 11,27% dibanding bulan sebelumnya 11,32%.

Padahal bunga simpanan berjangka atau deposito sudah berada di kisaran 5-6%. Kemudian suku bunga acuan bank sentral atau BI 7days repo rate sudah berada di level 4,25%.

Kepala Riset Samuel Aset Management (SAM) Lana Soelistianingsih menjelaskan, tren penurunan suku bunga kredit dan bunga simpanan sudah sejalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bunga dana memang lebih cepat turun dibanding bunga kredit, tapi kalau naik bunga kredit memang cepat. Bagi bank uang bentuk simpanan itu cost, jadi kalaupun naik ya pelan-pelan," kata Lana saat dihubungi detikFinance, Selasa (3/4/2018).

Lana mengatakan bunga kredit bisa turun jika ada 'paksaan' dari pemerintah, dalam hal ini seperti kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa memberikan bunga 7% untuk nasabah.

Kemudian secara teori, saat ini tingkat inflasi sudah berada di kisaran 3,5% dan bunga simpanan 5%-6%. Nah kondisi ini dinilai sudah tepat jika bunga kreditnya rendah.

Namun, saat ini bank masih memiliki net interest margin (NIM) atau pendapatan bunga di kisaran 5%. Kemudian biaya operasi bank yang masih mahal sehingga menyebabkan bunga kredit masih lambat turun.

"Sekarang NIM masih tinggi, ada biaya operasi yang mahal. Seperti bank yang saat ini beroperasi di Pulau Jawa dan dia harus buka di luar Jawa, nah itu memerlukan biaya tapi pendapatannya tak sebagus di Jawa," ujar Lana.


Selain itu, bank dinilai masih memanfaatkan pendapatan bunga. Padahal jika bank memanfaatkan pendapatan jasa seperti fee based income maka jika bank menurunkan bunga kredit pendapatannya masih tertutupi dari pendapatan jasa tersebut.

Dia menjelaskan, untuk suku bunga perbankan memang sangat mempengaruhi masyarakat untuk mengambil kredit atau melakukan penyimpanan uang.

Lana menceritakan, saat BI masih dipimpin oleh Darmin Nasution diwajibkan kepada seluruh bank untuk mengumumkan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) di counter. Ini agar bank transparan dan nasabah bisa melakukan perbandingan bunga dengan bank lain.

"Dulu ada pengumumannya, tapi sekarang tidak, padahal itu bisa untuk konsumen membandingkan. Ya meskipun bunga yang didapatkan tidak sama persis dengan SBDK karena akan dihitung pula profil risikonya," ujar dia. (hns/hns)

Hide Ads