Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa angka tersebut akan diubah menyusul direvisinya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan direvisinya Perpres ini, maka Jawa, Madura dan Bali (Jamali) bakal jadi wilayah penugasan juga, yang artinya PT Pertamina wajib menjaga pasokan BBM jenis Premium di wilayah tersebut. Dengan begitu, dia memastikan akan ada tambahan kuota Premium yang harus disalurkan Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk angka pastinya berapa jumlah penyaluran yang bakal ditetapkan ke Pertamina, maka harus dibicarakan dalam sidang komite BPH Migas bersama Pertamina.
"Itu harus sidang komite nanti. Sidang komite akan rapat. Kita panggil Pertamina memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat," lanjutnya.
Setelah Perpres terbit maka akan segera ditetapkan berapa jumlah tambahan pasokan yang harus disalurkan perseroan.
"Nanti nunggu perpresnya dulu dong. Perpresnya diubah, JBKP itu termasuk seluruh NKRI, baru nanti BPH mesti melaksanakan sidang komite untuk melakukan tambahan penugasan di wilayah Jamali," tambahnya.