Tugas Salurkan Premium Bertambah, Pertamina Bakal Rugi Nggak?

Tugas Salurkan Premium Bertambah, Pertamina Bakal Rugi Nggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 16:55 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis Premium terpenuhi di seluruh Indonesia.

Dengan terbitnya revisi Perpres ini otomatis jumlah BBM Premium yang disalurkan Pertamina bakal bertambah. Premium sendiri merupakan BBM yang tak lagi disubsidi oleh pemerintah, sehingga ada tambahan beban yang harus ditanggung Pertamina untuk menyalurkan BBM jenis ini.

Mengenai itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyampaikan meyakini pemerintah sudah memiliki solusi agar kondisi tersebut tidak menjadi beban buat perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan baik-baik ya" kata dia, Jakarta, Senin (9/4/2018).



Namun pihaknya belum mengetahui nantinya siapa yang bakal menanggung subsidi untuk penyaluran Premium yang diwajibkan di Jawa, Madura, dan Bali menyusul terbitnya revisi Perpres 191.

"Belum jelas (skema mengenai subsidinya). Kalau sudah keluar Perpresnya kan baru kita tahu. Sekarang kan kita belum tahu ya. Sekarang masih pemikiran ya. Tunggu saja nanti," lanjutnya.

Solusi yang dia sebut sudah disiapkan pemerintah pun belum bisa dipastikan apakah terkait bantuan subsidi atau bukan. Yang jelas dia meyakini pemerintah tidak akan membiarkan Pertamina rugi gara-gara kebijakan tersebut.

"Saya nggak ngomong subsidi tapi pasti ada solusinya lah. Saya nggak tahu gimananya," tambahnya.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads