Usulan Tambahan Libur Lebaran Untuk PNS dan Swasta

Usulan Tambahan Libur Lebaran Untuk PNS dan Swasta

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 19:42 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan usulan tambahan cuti dua hari untuk libur Lebaran 2018 ini berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

Saat ini pemerintah tengah mengkaji kembali usulan tambahan cuti dua hari tersebut. Nantinya, keputusan tersebut tertuang dalam surat tiga menteri yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Iya, itu kan ada tiga, PAN-RB, Menag, Menaker, PAN-RB berarti untuk aparatur negara, Menaker untuk yang swasta," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyebutkan usulan tambahan cuti ini juga untuk mengatur arus lalu lintas pada saat mudik Lebaran 2018. Oleh karena itu, berlakunya nanti untuk PNS dan swasta.

"Iya semua, nasional, itu lagi dirapatkan, ini penambahan soal cuti bersamanya di mana, ini kan ada surat yang terkait dengan rekasyasa lalu lintas jalan, lebih baik lah. Kalau misalnya cuti bersamanya dua hari sebelum Lebaran, maka ada dua hari untuk rekayasa," ungkap dia.


Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan usulan tambahan cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Nantinya tanggal 11 dan 12 Juni 2018 yang jatuh pada hari Senin dan Selasa yang bakal diusulkan libur. (ara/ara)

Hide Ads