"Sudah dikirim ke Presiden. Berharap iya (minggu ini diteken)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dengan ditetapkannya aturan ini, maka PT Pertamina (Persero) juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis Premium ke wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Sebelumnya, BUMN tersebut hanya mendapat tugas menyalurkan Premium di luar Jamali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terhitung Januari hingga 27 Maret 2018, pasokan Premium untuk Jamali turun sekitar 50% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan non Jamali, turun 35%.
"Sekarang kan harga minyak dunia naik. Otomatis harga-harga BBM Umum (non subsidi) naik. Nah masyarakat yang tadinya mampu membeli harga BBU seperti Pertamax ke atas, akhirnya beralih ke Premium.Ya sudah kita salurkan Premium. Toh stoknya juga masih ada," papar Djoko.
Revisi aturan ini juga menetapkan bahwa harga BBM Umum, antara lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya juga harus melalui persetujuan pemerintah.
Menurut Djoko, persetujuan pemerintah atas harga BBM non subsidi ini bertujuan agar badan usaha tidak mengambil margin yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat.
"Yang menentukan harga yang non subsidi (badan usaha). Tapi mendapat persetujuam Pemerintah dulu . Jangan sampai dia naikin harga, mentang-mentang harga (minyak) naik, dia naikin harga sampai tiga kali lipat. Nggak boleh. Pokoknya harga harus terjangkau oleh masyarakat. Setelah (Pemerintah) setuju, baru dia tetapkan," tegas Djoko. (ara/ang)