Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri (Permen) ESDM yang nantinya setiap perusahaan yang ingin menaikkan harga JBU harus berdasarkan persetujuan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apa yang dilakukan oleh Kementerian ESDM merupakan implementasi aturan pengoperasian BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, apa yang akan dilakukan Kementerian ESDM soal pengaturan kenaikan harga JBU juga bukan suatu kemunduran.
Menurut dia, pengaturan tersebut justru menjadi kepastian berusaha bagi perusahaan. Sebab, BBM menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat.
"Kita tidak ingin menunjukkan kalau kita back tracking (kemunduran). Dalam hal ini yang akan difokuskan adalah enforcement dan instrumen kebijakan yang bisa menjaga masyarakat kita tetap memiliki confidence bahwa ekonomi kita tumbuh," ungkap dia.
Dia juga menilai bahwa rencana tersebut tidak akan menjadi disinsentif bagi perusahaan. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menjamin ketersediaan BBM.
"Kita akan terus melakukan secara seimbang berbagai tujuan di dalam mengelola ekonomi kita, dalam situasi global atau regional tekanan sangat besar kita harus mencari titik keseimbangan yang paling baik demi kepentingan masyarakat dan konsumen, kepentingan buruh-tenaga kerja, dari para investor yang menciptakan pekerjaan, dan melalui investasinya dan juga dari sisi prospek pertumbuhan ekonomi," tutup dia. (dna/dna)