Di Kota Bandung saja terpantau harga beras medium rata-rata sebesar Rp 11.000 per kilogram (kg). Padahal HET untuk beras medium di wilayah Jawa ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg.
"Untuk beras masih di atas HET. Namun kita sudah koordinasi khusus dipantau sekarang di pasar rakyat," kata Kepala Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Hotel Amarosa, Kota Bandung, Selasa (17/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kemendag telah menetapkan HET untuk beras di sejumlah wilayah di Indonesia. Besaran HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, NTB sebesar Rp9.450 per kilogran dan premium sebesar Rp12.800 per kilogram
Untuk wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimanan HET beras kualitas medium sebesar Rp9.950 per kilogram dan Rp13.300 per kilogram.
Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk jenis premium.
Pemberlakuan HET ini sudah dimulai sejak 13 April 2018 lalu. Para pedagang baik di pasar tradisional maupun modern wajib menerapkan harga beras sesuai HET yang telah ditetapkan.
"Kita sebelum Ramadan (targetkan harga beras) harus di bawah HET," ucap Bachrul.
Kemendag akan terus memonitor harga beras di pasaran, terutama jelang Ramadan. Bila terjadi lonjakan atau bahkan harga di pasaran tak sesuai dengan HET, Bachrul melanjutkan, pihaknya bakal menggelontorkan beras cadangan yang telah disiapkan untuk mengendalikan harga.
"Kalau itu tidak (ada penurunan) kita akan gelontorkan beras-beras cadangan pemerintah. Dengan demikian kita atur. Kita pantau terus," ujar Bachrul. (hns/hns)