Direktur BTN Nixon Napitupulu menjelaskan meskipun rumah tersebut adalah hasil sita, dia memastikan kondisinya sudah bebas dari masalah hukum.
"Dalam menjual rumah, kami pastikan surat-surat sudah clear dan semuanya aman. Baru kami jual, kami tidak mau jual masalah, risikonya harus minim," kata Nixon saat dihubungi, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang biasanya masih ada jemurannya, tapi itu hanya tetangganya saja numpang jemur. Kami pastikan rumah-rumah ini kosong," ujarnya.
Nixon mengungkapkan, dulunya BTN memiliki katalog rumah-rumah NPL atau kredit macet secara manual. Namun kini, untuk meningkatkan transparansi BTN memiliki portal web atau aplikasi online bernama rumahmurahbtn.com yang sudah diluncurkan pada 9 Januari 2018 lalu dan resmi 9 Februari 2018.
Aplikasi ini siap menampung rumah siap jual atau lelang lebih dari 5.206 unit. Dia menargetkan akhir tahun bisa memajang 10.000 unit rumah sitaan di website dan aplikasi tersebut.
Dia menjelaskan, untuk rumah-rumah sitaan ini memang tidak sebaik rumah baru atau rumah bekas pada umumnya.
"Ya namanya rumah NPL pasti ada saja kurangnya, seperti jendelanya rusak, pintu somplak-somplak. Tapikan harganya murah dan bisa direnovasi," ujarnya.
Baca juga: BTN Jual 5.206 Rumah Sitaan Mulai Rp 38 Juta |
Setelah membuka website, pengunjung bisa mencari lokasi rumah dengan memilih provinsi serta kabupaten atau kota. Kemudian akan muncul harga rumah mulai dari di bawah Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kemudian jika sudah selesai, akan muncul pilihan rumah yang dicari. Setelah yakin, barulah klik rumah dan muncul spesifikasi sepertu luas tanah dan bangunan hingga tahun dan nomor kontak PIC cabang.
Kedua, setelah mendapatkan rumah dengan spesifikasi yang diinginkan, segera hubungi kontak yang tertera. Kemudian pengunjung akan dibimbing untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus disiapkan.
Ketiga, pengunjung akan diminta untuk membayarkan down payment atau uang muka sebesar 30% dari lelang. Sebenarnya cara ini sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan. Di sini, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.
Keempat, setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga: Mau Beli Rumah Murah Sitaan BTN? Ini Caranya |