"Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transportasi online roda 2 dan roda 4 serta solusi kedua pihak sebagai mitra, " kata Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, mencari formula yang pas agar tak ada yang saling dirugikan terus dilakukan. Pembahasan lebih lanjut, dilakukan untuk mencari solusi perlindungan untuk keduanya, baik aplikator maupun mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Junaedah, tindaklanjutnya adalah menggelar FGD secara periodik untuk menerima usulan untuk mencari jalan keluar kedua pihak sebagai mitra. FGD digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda 2 dan 4 dari aspek ketenagakerjaan.
Junaedah mengungkapkan, pihaknya telah menggelar beberapa kali FGD, sebagai bentuk respon atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan tuntutan pengemudi transportasi online.
Sementara itu, Kasubdit hubungan kerja, Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK), Kemnaker Sumondang, menuturkan pihaknya juga mendengarkan berbagai masukan dari peserta FGD yakni kantor Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), aplikator (Grab dan Gojek), ADO (Asosiasi Driver Online).
Pertimbangan lainnya yakni hasil rapat KSP yang mengamanatkan pihak Kemenko Maritim, Kememhub, Kemnaker, Kemkominfo, OJK, Polri dan lembaga terkait untuk masing-masing mengamat peraturan masing-masing di bidangnya untuk perlindungan transportasi online.
"Kita juga sedang menyusun dua naskah akademik, yaitu naskah akademik untuk kemitraan dan naskah akademik untuk transportasi roda 2," kata Sumondang.
Naskah akademik tersebut nantinya digunakan untuk merancang konsep hubungan kemitraan. Diantaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna, pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend), penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, serta pembatasan jumlah driver online.
Tonton juga video tentang "Ojol Bantu Perekonomian Negara"
(idr/hns)