Uang Elektronik Bisa Diisi Sampai Rp 2 Juta, Bagaimana Kalau Hilang?

Uang Elektronik Bisa Diisi Sampai Rp 2 Juta, Bagaimana Kalau Hilang?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Mei 2018 07:49 WIB
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta - Batas isi ulang elektronik yang tidak terdaftar atau unregistered naik jadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018) yang diterbitkan pada 4 Mei lalu.

Meningkatnya jumlah saldo tersebut otomatis meningkatkan risiko terhadap masyarakat yang menggunakan emoney sebagai alat pembayaran. Bagaimana kalau ada kehilangan?


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, untuk pengguna emoney yang unregistered jika terjadi kehilangan tidak bisa mengklaim kehilangan kepada bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk yang unregistered dia tidak bisa tanggung jawab ke bank. Kalau kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas," kata Onny pekan lalu.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dengan penambahan batas saldo tersebut, harus juga disediakan fasilitas pengembalian sisa saldo di bank atau merchant yang bekerja sama.

Batas Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 2 Juta, Kalau Hilang?Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance

Hal ini bertujuan agar perlindungan konsumen bisa berjalan dengan baik. Kemudian, apabila kartu hilang misalnya fraud dan force majeur ada penggantian dana yang hilang.

"Karena secara prinsip e-money harus sama dengan kartu ATM, bank atau lembaga penerbit harus bertanggungjawab terhadap dana nasabah," ujar dia.


Selain itu, apabila diperlukan layanan e-money dijamin ke dalam skema penjamin seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Toh selama ini masyarakat ketika top-up dalam jumlah tertentu dikenai pungutan, biaya kartu perdana. Sebagian pungutan bisa dijadikan premi asuransi kehilangan," kata Bhima.

Menurut dia, karena nominal yang ada di kartu e-money dalam jumlah kecil dan tidak seperti tabungan yang dicover maksimal Rp 2 miliar. LPS bisa mengcover e-money maksimal Rp 2 juta.

"Jadi masyarakat makin tertarik menggunakan e-money jika semuanya aman," ujar dia. (dna/dna)

Hide Ads