Saldo e-Money Bisa Sampai Rp 2 Juta, Ini Untungnya Buat Nasabah

Saldo e-Money Bisa Sampai Rp 2 Juta, Ini Untungnya Buat Nasabah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Mei 2018 13:00 WIB
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta - Sudah tahukah anda, jika uang elektronik unregister atau tanpa pendaftaran kini batas maksimalnya naik menjadi Rp 2 juta, sebelumnya Bank Indonesia (BI) menetapkan limit hanya Rp 1 juta.

Menanggapi hal tersebut bank yang menerbitkan uang elektronik menyebut penambahan limit akan memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Direktur Digital Banking dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans menjelaskan, saat ini penggunaan uang elektronik di Indonesia sudah cukup besar. Penggunaannya mulai dari pembayaran jalan tol, parkir hingga berbelanja.

"Kalau limitnya ditambah ini akan mempermudah nasabah untuk bayar transaksi dalam jumlah besar, atau minimal mengurangi kebutuhan isi ulang," ujar Rico saat dihubungi detikFinance, Jumat (11/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem menjelaskan kenaikan limit uang elektronik ini pastinya sudah diperhitungkan oleh regulator dan sudah dikaji secara mendalam.

"Kalau kami lihat kebutuhan untuk kenaikan limit ini sudah dibutuhkan, karena sebagai contoh perjalanan kendaraan dari Sumatera ke Jawa melewati banyak jalan tol sehingga kalau saldonya banyak, nasabah bisa nyaman dan tidak perlu sering mencari tempat top up," ujar dia.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Handayani mengungkapkan kenaikan batas saldo uang elektronik menjadi Rp 2 juta akan memberikan keleluasaan bagi nasabah. Menurut dia, nasabah yang menggunakan uang elektronik lebih sering tidak perlu berkali-kali top up.

Khususnya untuk masyarakat yang menggunakan uang elektronik untuk pembayaran tol dan pembelian bensin kendaraan. Kemudian jelang hari raya Lebaran ini disebut akan banyak nasabah yang bepergian ke luar kota dengan jarak tempuh yang jauh.

"Perjalanan jauh lewat tol ini kan jadi lebih mudah, karena isinya banyak dan tidak perlu sering-sering top up," ujarnya.

Awal pekan lalu, Bank Indonesia (BI) menaikkan batas jumlah saldo uang elektronik tidak terdaftar atau unregister menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Uang elektronik unregister adalah e-money yang bisa langsung digunakan tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke bank. Contohnya kartu e-money yang dijual di mini market dan halte TransJakarta. Kartu-kartu ini bisa langsung digunakan untuk bertransaksi.

(eds/eds)

Hide Ads