Uang elektronik unregister adalah e-money yang bisa langsung digunakan tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke bank. Contohnya kartu e-money yang dijual di mini market dan halte TransJakarta. Kartu-kartu ini bisa langsung digunakan untuk bertransaksi.
Menanggapi hal tersebut, ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan peningkatan limit saldo tersebut akan mampu membantu masyarakat yang saat ini penggunaan e-money nya sudah tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan penambahan saldo tersebut, Bhima mengungkapkan bank juga harus menyediakan fasilitas pengembalian sisa saldo di bank atau merchant yang bekerja sama. Ini bertujuan agar perlindungan konsumen bisa berjalan dengan baik.
Kemudian, apabila kartu hilang misalnya fraud dan force majeur ada penggantian dana yang hilang.
"Karena secara prinsip e-money harus sama dengan kartu ATM, bank atau lembaga penerbit harus bertanggungjawab terhadap dana nasabah," ujar dia.
Selain itu, apabila diperlukan layanan e-money dijamin ke dalam skema penjamin seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Toh selama ini masyarakat ketika top-up dalam jumlah tertentu dikenai pungutan, biaya kartu perdana. Sebagian pungutan bisa dijadikan premi asuransi kehilangan," kata Bhima.
Menurut dia, karena nominal yang ada di kartu e-money dalam jumlah kecil dan tidak seperti tabungan yang dicover maksimal Rp 2 miliar. LPS bisa mengcover e-money maksimal Rp 2 juta.
"Jadi masyarakat makin tertarik menggunakan e-money jika semuanya aman," ujar dia.