Saat ini pengoperasian jembatan timbang menerapkan sistem e-Tilang untuk setiap truk yang terbukti membawa muatan lebih dan harus menurunkan barang muatannya jika ingin terus melanjutkan perjalanan.
"Kita sudah tidak lagi di rezim denda. Denda itu saat jembatan timbang di bawah 2017 saat kewenangan masih di daerah. Kalau sekarang kan tidak. Denda cuma Rp 500 ribu. Jadi begitu ketok palu juga hakimnya memberi denda cuma Rp 200 ribu. Jadi nggak ada efek jera. Akhirnya kita ambil solusi dengan turunkan saja yang di atas 100%, ditimbang lagi baru bisa jalan," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Selasa (22/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diambil lantaran denda tak menimbulkan efek jera. Dari hasil analisa di 2017, masih ada 25% angkutan barang bermuatan lebih yang muatannya berlebih hingga 100% atau dua kali lipatnya.
"Dari hasil kajian kita, yang muatan lebih dari 100 kendaraan yang lewat itu, 25% di antaranya itu melanggar tonase sampai 100%. Jadi ada 25 dari 100 truk itu melanggar tonase sampai 100%. Itu yang nanti akan kita sentuh dulu untuk diturunkan barangnya," katanya.
Pihaknya juga meminimalisir keberadaan truk obesitas dengan menindak setiap truk yang memiliki dimensi melebihi ukuran wajar atau over dimensi.
"Untuk yang over dimensi, kita sudah didik beberapa PNS kita untuk melakukan penyidikan terhadap kasus over dimensi," tambah Budi.