Kemenkeu: Utang Itu Pajak yang Tertunda

Kemenkeu: Utang Itu Pajak yang Tertunda

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 18:21 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Ponorogo - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Luky Alfirman menjelaskan posisi utang Indonesia saat ini masih sangat aman. Jika mengacu pada rasio terhadap PDB, posisinya saat ini masih di bawah 60% sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar, begitu pula defisit APBN yang dijaga di bawah 3%.

Luky menjelaskan, utang dibutuhkan untuk menambal defisit APBN yang bersumber dari kurangnya penerimaan negara dari besaran belanja yang dialokasikan. Padahal belanja dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.


Sebagai informasi, dalam postur anggaran APBN 2018, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.220,7 triliun, sedangkan pendapatan sebesar 1.894,7 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 325,9 triliun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dianalogikannya seperti kebutuhan manusia yang ingin meningkatkan perekonomiannya namun harus mencari sumber pembiayaan yang salah satunya adalah utang.

"Sama dengan halnya pemerintah. Penerimaan cuma mampu Rp 1.500 triliun, belanja Rp 1.900 triliun misalnya. Masalahnya, kita begitu banyak kebutuhan belanja yang harus segera dilakukan. Kita ingin kerja di infrastruktur, SDM. Padahal itu butuh untuk bisa tingkatkan investasi. Kalau nggak segera dilakukan, nanti gap (jarak) nya akan semakin besar," kata Luky di Auditorium Kampus II IAIN Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018).


Dengan realisasi penerimaan pajak yang masih belum tercapai, utang yang ditarik pun bisa dianggap sebagai pajak yang tertunda. Pasalnya utang tersebut nantinya juga akan terlunasi dari penerimaan pajak di masa depan.

Untuk itu dia meminta agar masyarakat selalu mengawasi penggunaan utang yang telah ditarik pemerintah. Utang harus dipakai untuk kegiatan yang bersifat produktif.


"Utang itu adalah pajak yang tertunda. Kita utang sekarang, kalian yang generasi muda yang akan membayar utang tersebut. Makanya kalian harus lihat utang itu dipakai buat apa. Kalau utang dipakai buat subsidi BBM, nggak fair. Kalau utang untuk SDM, kita bangun gedung kuliah, infrastruktur, kalian ikut menikmati utang itu. Makanya kalian harus awasi penggunaan utang itu," kata Luky. (eds/hns)

Hide Ads